PETIYINTUNGGAL-SHARE

salam sejahtera oleh petiyintunggal community group

Sabtu, 19 Mei 2012

Apa itu "SUMPAH"

Sumpah? Mengapa Presiden bersumpah? mengapa para pemimpin bersumpah? Mengapa banyak para prajurit bersumpah, mengapa banyak pendekar kungfu juga melakukan sumpah. Dan akhirnya bisa menjadi kenyataan. Apa sebenarnya kekuatan sumpah?

Apakah ada sumpah yang efektif dan apakah ada sumpah yang kosong?

Sumpah yang kosong contohnya adalah:

    Saya bersumpah akan menikahinya.
    Saya bersumpah akan lulus ujian
    Saya bersumpah akan menjual sesuai target atau lebih
    Saya bersumpah akan menjadi suami yang baik
    Saya bersumpah akan menjadi anak buah yang loyal
    Saya bersumpah akan memperhatikan kesejahteraan karyawan
    Saya bersumpah akan mendukung manager saya
    Saya bersumpah akan memikirkan rakyat
    Saya berjanji akan mencintaimu seumur hidupku.
    Saya bersumpah akan...
    Saya bersumpah akan

Perhatikan sumpah-sumpah kosong diatas. Ini adalah sumpah yang kosong, yang tidak akan banyak membantu. Pernyataan seperti di atas itu adalah statement yang lemah, sumpah yang lemah, yang sangat mudah dilupakan dan juga sangat ringan sangsinya ketika tidak tercapai. Bahkan mudah sekali berkelitnya.

SUMPAH YANG LEGENDARIS

Sumpah Palapa adalah suatu pernyataan/sumpah yang dikemukakan oleh Gajah Mada pada upacara pengangkatannya menjadi Patih Amangkubhumi Majapahit, tahun 1258 Saka (1336 M).

Sumpah Palapa ini ditemukan pada teks Jawa Pertengahan Pararaton, yang berbunyi,

Sira Gajah Madapatih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada: "Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa".

Terjemahannya,

Beliau Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Beliau Gajah Mada, "Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa".

Mengapa sumpah dari seorang Gajah Mada ini membawa hasil yang gemilang. Sumpah memiliki kekuatan, karena sumpah ada dua unsur didalamnya. Unsur pertama adalah SAKSI. Sumpah ini disaksikan oleh kalayak, jadi sudah menjadi pengetahuan publik, yang merupakan kontrol sosial. Ketika banyak yang tahu, diharapkan menjadi kontrol dari sumpahnya. Unsur yang ke dua dalam SANGSI. Sangsi ini lah yang akan mengontrol dirinya untuk selalu konsisten pada sumpahnya.

Sumpah yang dilakukan Gajah Mada adalah bentuk sumpah yang efektif. Jadi meletakan sangsi di depan tepat pada saat sumpah diucapkan dan terlepas dari sangsi ketika hal itu tercapai. Sumpah Palapa adalah model yang sempurna. Puasa, merupakan triger/anchor untuk Gajah Mada bahwa Dia harus menaklukan/mempersatukan Nusantara. Setiap Hari Gajah Mada akan fokus pada komitmentnya, pada sumpahnya pada janjinya.

PERBEDAAN JANJI DENGAN SUMPAH
 
menurut kami, yang dimaksudkan janji bagi seorang mukmin adalah sudah pasti sumpah.....!
alasan :
1. menunjukan janji yang benar-benar bukan main-main
2. janji seorang hamba kepada allah sudah pasti merupakan sumpah meskipun tanpa qosam.
example : janjinya bani isra'il, nadzar, syahadat.
3. Janji seorang mukmin kepada rasulullah saw. (Bai'at)

apa hukumnya seorang mukmin yang berjanji dengan tidak menyertakan qosam (Wallahu, tallahi, billahi).........?
1. pendusta.
2. main-main.
3. sombong
Janji yang benar-benar adalah janji yang disertai dengan qosam sedangkan apabila dia merasa tidak mampu atau tidak mampu menjanjikan maka harus disertai atas janjinya itu dengan "Insya Allah" Tingkatan janji yang paling rendah adalah disertai dengan Insya allah seperti rasulullah menjanjikan jawaban kepada quraisy dalam al kahfi.

jadi menurut kami adalah bagi seorang mukmin tidak ada pemisahan antara janji dan sumpah karena bukanlah janji apabila tidak disertai qosam.

apa hukumnya bagi orang-orang yang bermain-main atas janji mereka adalah sudah jelas dosa. kecuali janji yang tidak disengajakan mengucapkannya.

apa hukumnya bagi seorang suami yang meng I'la atau mentalaq istrinya tanpa menggunakan qosam. syah ataukah tidak talaq atau I'lanya. apakah ada kifarat atas tidak menepati janjinya tersebut ?

HUKUM SUMPAH

Dalam tafsir firman Allah Ta’ala :

“Dan jagalah sumpah-sumpah kalian”. (QS. Al-M a`idah : 89)

Yang diinginkan adalah : “Jangan kalian bersumpah”, maka ini adalah larangan untuk bersumpah kecuali ketika dibutuhkan serta dalam kebaikan dan kejujuran”.

Jadi hukumnya boleh selama dibutuhkan dan bisa menjaga sumpah tersebut. Dan tidak boleh terlalu banyak bersumpah, karena perbuatan itu menunjukkan penghinaan dan kurangnya penghormatan. Allah ta'ala berfirman :

“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina”. (QS. Al-Qalam : 10)

Ada sebuah hadits yang shohih mengatakan bahwa di antara 3 orang yang Allah tidak mengajak mereka berbicara pada Hari Kiamat, tidak mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih (adalah) lelaki yang menjadikan Allah sebagai barang jualannya, dia tidak membeli kecuali dengan sumpahnya (bersumpah dengan nama Allah) dan tidak menjual kecuali dengan sumpahnya.

BISAKAH SUMPAH DIBATALKAN ?

Sumpah bisa dibatalkan tapi wajib membayar denda. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu". [Al-Ma'idah : 89]

Begitu juga jika kalo kita bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, lalu kita melihat bahwa ternyata kita lebih baik membatalkan sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpah kita kemudian kita membayar denda sumpah tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Jika engkau bersumpah, kemudian engkau melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu (dengan membayar denda) dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu". [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Nah adapun pembayaran denda sumpah itu bukan dengan uang tapi harus berupa makanan, bukan uang. Karena hal tersebut sudah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Banyaknya makanan yang harus diberikan adalah setengah sha' ( 1 ½ kg) dan berupa makanan pokok penduduk setempat sepertu : Kurma, beras, jagung dan lain-lain. Atau boleh juga kita memberi makan siang atau malam kepada 10 orang miskin tersebut, atau memberikan kepada mereka pakaian yang bisa dipakai untuk shalat seperti ; ghamis (baju panjang), sarung, baju biasa dan lain-lain.

Mudah-mudahan uraian sedikit ini semoga dapat membantu.

Sumber: Rangkuman dari MBAH GOGLE oleh Raden Mas Sarebon

0 komentar:

Posting Komentar