Sumpah? Mengapa Presiden bersumpah? mengapa para pemimpin
bersumpah? Mengapa banyak para prajurit bersumpah, mengapa banyak pendekar
kungfu juga melakukan sumpah. Dan akhirnya bisa menjadi kenyataan. Apa
sebenarnya kekuatan sumpah?
Apakah ada sumpah yang efektif dan apakah ada sumpah yang
kosong?
Sumpah yang kosong contohnya adalah:
Saya bersumpah
akan menikahinya.
Saya bersumpah
akan lulus ujian
Saya bersumpah
akan menjual sesuai target atau lebih
Saya bersumpah
akan menjadi suami yang baik
Saya bersumpah
akan menjadi anak buah yang loyal
Saya bersumpah
akan memperhatikan kesejahteraan karyawan
Saya bersumpah
akan mendukung manager saya
Saya bersumpah
akan memikirkan rakyat
Saya berjanji akan
mencintaimu seumur hidupku.
Saya bersumpah
akan...
Saya bersumpah
akan
Perhatikan sumpah-sumpah kosong diatas. Ini adalah sumpah
yang kosong, yang tidak akan banyak membantu. Pernyataan seperti di atas itu
adalah statement yang lemah, sumpah yang lemah, yang sangat mudah dilupakan dan
juga sangat ringan sangsinya ketika tidak tercapai. Bahkan mudah sekali
berkelitnya.
SUMPAH YANG LEGENDARIS
Sumpah Palapa adalah suatu pernyataan/sumpah yang
dikemukakan oleh Gajah Mada pada upacara pengangkatannya menjadi Patih
Amangkubhumi Majapahit, tahun 1258 Saka (1336 M).
Sumpah Palapa ini ditemukan pada teks Jawa Pertengahan
Pararaton, yang berbunyi,
Sira Gajah Madapatih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa,
sira Gajah Mada: "Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun
kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring
Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa".
Terjemahannya,
Beliau Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan
puasa. Beliau Gajah Mada, "Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru
akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru,
Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan)
melepaskan puasa".
Mengapa sumpah dari seorang Gajah Mada ini membawa hasil
yang gemilang. Sumpah memiliki kekuatan, karena sumpah ada dua unsur
didalamnya. Unsur pertama adalah SAKSI. Sumpah ini disaksikan oleh kalayak,
jadi sudah menjadi pengetahuan publik, yang merupakan kontrol sosial. Ketika
banyak yang tahu, diharapkan menjadi kontrol dari sumpahnya. Unsur yang ke dua
dalam SANGSI. Sangsi ini lah yang akan mengontrol dirinya untuk selalu
konsisten pada sumpahnya.
Sumpah yang dilakukan Gajah Mada adalah bentuk sumpah yang
efektif. Jadi meletakan sangsi di depan tepat pada saat sumpah diucapkan dan
terlepas dari sangsi ketika hal itu tercapai. Sumpah Palapa adalah model yang
sempurna. Puasa, merupakan triger/anchor untuk Gajah Mada bahwa Dia harus
menaklukan/mempersatukan Nusantara. Setiap Hari Gajah Mada akan fokus pada
komitmentnya, pada sumpahnya pada janjinya.
PERBEDAAN JANJI DENGAN SUMPAH
menurut kami, yang dimaksudkan janji bagi seorang mukmin
adalah sudah pasti sumpah.....!
alasan :
1. menunjukan janji yang benar-benar bukan main-main
2. janji seorang hamba kepada allah sudah pasti merupakan
sumpah meskipun tanpa qosam.
example : janjinya bani isra'il, nadzar, syahadat.
3. Janji seorang mukmin kepada rasulullah saw. (Bai'at)
apa hukumnya seorang mukmin yang berjanji dengan tidak
menyertakan qosam (Wallahu, tallahi, billahi).........?
1. pendusta.
2. main-main.
3. sombong
Janji yang benar-benar adalah janji yang disertai dengan
qosam sedangkan apabila dia merasa tidak mampu atau tidak mampu menjanjikan
maka harus disertai atas janjinya itu dengan "Insya Allah" Tingkatan
janji yang paling rendah adalah disertai dengan Insya allah seperti rasulullah
menjanjikan jawaban kepada quraisy dalam al kahfi.
jadi menurut kami adalah bagi seorang mukmin tidak ada
pemisahan antara janji dan sumpah karena bukanlah janji apabila tidak disertai
qosam.
apa hukumnya bagi orang-orang yang bermain-main atas janji
mereka adalah sudah jelas dosa. kecuali janji yang tidak disengajakan
mengucapkannya.
apa hukumnya bagi seorang suami yang meng I'la atau mentalaq
istrinya tanpa menggunakan qosam. syah ataukah tidak talaq atau I'lanya. apakah
ada kifarat atas tidak menepati janjinya tersebut ?
HUKUM SUMPAH
Dalam tafsir firman Allah Ta’ala :
“Dan jagalah sumpah-sumpah kalian”. (QS. Al-M a`idah : 89)
Yang diinginkan adalah : “Jangan kalian bersumpah”, maka ini
adalah larangan untuk bersumpah kecuali ketika dibutuhkan serta dalam kebaikan
dan kejujuran”.
Jadi hukumnya boleh selama dibutuhkan dan bisa menjaga
sumpah tersebut. Dan tidak boleh terlalu banyak bersumpah, karena perbuatan itu
menunjukkan penghinaan dan kurangnya penghormatan. Allah ta'ala berfirman :
“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah
lagi hina”. (QS. Al-Qalam : 10)
Ada sebuah hadits yang shohih mengatakan bahwa di antara 3 orang
yang Allah tidak mengajak mereka berbicara pada Hari Kiamat, tidak mensucikan
mereka dan bagi mereka adzab yang pedih (adalah) lelaki yang menjadikan Allah
sebagai barang jualannya, dia tidak membeli kecuali dengan sumpahnya (bersumpah
dengan nama Allah) dan tidak menjual kecuali dengan sumpahnya.
BISAKAH SUMPAH DIBATALKAN ?
Sumpah bisa dibatalkan tapi wajib membayar denda. Hal ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah
itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa
kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka
kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu
bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu". [Al-Ma'idah
: 89]
Begitu juga jika kalo kita bersumpah untuk melakukan atau
meninggalkan suatu perbuatan, lalu kita melihat bahwa ternyata kita lebih baik
membatalkan sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpah kita kemudian kita
membayar denda sumpah tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam
"Artinya : Jika engkau bersumpah, kemudian engkau
melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu
(dengan membayar denda) dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu
itu". [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Nah adapun pembayaran denda sumpah itu bukan dengan uang
tapi harus berupa makanan, bukan uang. Karena hal tersebut sudah ditetapkan
dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Banyaknya makanan yang harus diberikan adalah
setengah sha' ( 1 ½ kg) dan berupa makanan pokok penduduk setempat sepertu :
Kurma, beras, jagung dan lain-lain. Atau boleh juga kita memberi makan siang
atau malam kepada 10 orang miskin tersebut, atau memberikan kepada mereka
pakaian yang bisa dipakai untuk shalat seperti ; ghamis (baju panjang), sarung,
baju biasa dan lain-lain.
Mudah-mudahan uraian sedikit ini semoga dapat membantu.
Sumber: Rangkuman dari MBAH GOGLE oleh Raden Mas Sarebon