PETIYINTUNGGAL-SHARE

salam sejahtera oleh petiyintunggal community group

Rabu, 16 Mei 2012

SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HADIS DIMASA SAHABAT TABI’IN




A.    HADIS PADA MASA SAHABAT
            Membicarakan hadis pada masa sahabat, berarti membicarakan hadis pada masa periode kedua, setelah masa perkembangan hadis pada zaman rosullullah. Periode kedua sejarah perkembangan hadis adalah masa sahabat khususnya masa khulafa’ar-rasyidin (Abu Bakar, Umar Bin Al-Khottab, Usman Bin Affan, Dan Ali Bin Abi Tholib) masa in terhitung sejak tahun 11 H sampai dengan 40 H, yang disebut juga dengan masa sahabat besar. Pada masa sahabat besar ini, perhatian mereka masih terfokus kepada pemeliharaan dan penyebaran Al-Qur’an, dengan demikian maka periwayatan hadis belum begitu berkembang. Bahkan mereka berusaha membatasi periwayatan hadis tersebut. Oleh karena itu, masa ini oleh para ulama’ dianggap sebagai masa yang menunjukkan adanya pembatasan atau memperketat periwayatan (At-Tatsabut wa Al-Iqlal min Ar-Riwayah).[1]
Pemeliharaan Amanah Rosullullah
            Pada masa menjelang akhir kerosulannya, Rosul SAW. Berpesan kepada para sahabat agar berpegang kepada Al-Qur’an dan hadis. Serta mengajarkannya kepada orang lain sebagaimana sabdanya:


“telah aku tinggalkan untuk kalian 2 macam yang tidak akan sesat setelah berpegang kepada keduanya, yaitu kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunahku (Al-Hadis). Dan sabdanya pula:

“sampaikanlah dariku walau satu ayat/satu hdis”
            siapa saja yang berpegang pada keduanya (Al-Qur’an dan Al-Hadis) secara bersama-sama,[2] ia mendapat jaminan Rosul SAW tidak akan hidup tersesat, baik di dunia maupun di akhirat.
Kehati-Hatian Para Sahabat Dalam Menerima Dan Meriwayatkan Hadis
            Setelah Rosul SAW wafat. Perhatian para sahabat terfokus pada usaha penyebaran luasan dan memelihara Al-Qur’an, meskipun perhatian mereka terpusat kepada upayah pemeliharaan dan penyebaran Al-Qu r’an, akan tetapi tidak berarti mereka melakukan dan tidak menaruh perhatian terhadap hadis, mereka memegang hadis sebagai amanah Rosul SAW sebagaimana halnya yang di dalam meriwayatkan mereka sangat berhati-hati dan membatasi diri, kehati-hatian dan usaha membatasi periwayatan yang dilakukan para sahabat disebabkan karena mereka takut terjadi kekeliruan yang mereka sadari bahwa hadis merupakan sumber ajaran setelah Al-Qur’an.
§  Khalifah pertama yang menunjukkan perhatian yang serius dalam memelihara hadis adalah Abu Bakar. Menurut Adz-Dzahabi, abu bakar adalah sahabat yang pertama kali menerima hadis-hadis Rosul SAW. Setelah Rosul SAW wafat. Abu Bakar pernah mengumpulkan para sahabat, kepada mereka ia berkata “kalian meriwayatkan hadis-hadis Rosul SAW yang diperselisihkan orang-orang, padahal orang-orang setelah kalian akan lebih banyak berselisih karenanya. Maka janganlah kalian meriwayatkan hadis tersebut.
§  Sikap kehati-hatian juga dianjurkan oleh Umar Ibnu Khotib. Sikap kedua sahabat itu juga diikuti oleh Usman dan Ali pada masa ini belum ada usaha resmi untuk menghimpun hadis dalam suatu kitab. Seperti halnya Al-Qur’an, hal ini disebabkan, antara lain:
-          Agar tidak memalingkan perhatian umat Islam, dalam mempelajari Al-Qur’an bahwa para sahabat yang banyak menerima hadis dari Rosul SAW. Sudah tersebar keberbagai daerah kekuasaan Islam, dengan kesibukan masing-masing sebagai pembina masyarakat. Sehingga dengan kondisi seperti ini, ada kesulitan mengumpulkan mereka secara lengkap
-          Bahwa soal membukukan hadis, dikalangan para sahabat sendiri terjadi perselisihan pendapat, belum lagi soal lafadz dan kesahihannya.
Periwayatan Hadis Dengan Lafaz Dan Makna
Periwayatan lafzhi
            Adalah periwayatan hadis yang redaksinya atau matanya persis seperti yang diwurudkan Rosul SAW, ini hanya bisa dilakukan apabila mereka hafal benar apa yang disabdakan Rosul SAW. Menurut ‘Aljaj Al-Khottab seluruh sahabat menginginkan agar periwayatan itu dengan lafzhi bukan dengan maknawi, hingga satu huruf atau satu kata pun tidak boleh diganti periwayat hadis dengan jalan lafzhi adalah Ibnu Umar
Periwayatan Maknawi
            Adalah periwayatan hadis yang matanya tidak persis sama dengan yang didengarnya dari Rosul SAW, akan tetapi maknanya tetap terjaga secara utuh, sesuai dengan yang dimaksud oleh Rosul SAW tanpa ada perubahan sedikit pun
            Periwayatan hadis dengan maknawi akan mengakibatkan munculnya hadis-hadis yang redaksinya antara satu hadis dengan hadis lainnya berbeda-beda. Meskipun maksud atau maknanya tetap sama. Hal ini sangat tergantung kepada para sahabat atau generasi berikutnya yang meriwayatkan hadis-hadis tersebut.
Ø  Upaya Para Ulama Men-Taufi’qkan Hadis Tentang Larangan Menulis Hadis
            Perselisihan para ulama dalam soal pembukuan hadis, berpangkal pada adanya 2 kelompok hadis. Hadis yang pertama menunjukkan adanya larangan Rosul SAW menuliskan kembali hadis yang berbunyi:


janganlah kamu sekalian menulis apa saja dariku selai Al-Qur’an. Siapa yang telah menulis dariku selain Al-Qur’an, hendaknya dihapus ceritakan apa yang diterima dariku, itu tidak mengapa. Siapa yang dengan sengaja berdusta atas namaku, ia niscaya menepati tempat duduknya dari neraca”.
            Sedangkan kelompok kedua:


tulislah! Demi zat yang dariku berada pada kekuasaannya tidak ada yang keluar dari padanya kecuali yang benar”.
            Adanya dua kelompok hadis diatas, mengundang perhatian para ulama untuk menemukan penyelesaiannya dan akhirnya mereka men-taufi’q-kan keduanya sehingga keduanya tetap digunakan.
            Menurut An-Nabawi dan As-Suyuti, bahwa larangan tersebu t dimaksudkan bagi yang kuat hafalannya, sehingga tidak ada kekhawatiran terjadinya lupa. Akan tetapi bagi orang yang khawatir lupa atau kurang ingatannya, dibolehkan mencatatnya. Menurut Ibnu Hajar All-Asqalani, larangan Rosul SAW menulis hadis adalah ketika Al-Qur’an diturunkan, ini karena ada kekhawatiran tercampurnya antara ayat Al-Qur’an dengan hadis. Kemudian larangan itu juga dimaksudkan agar penulis Al-Qur’an dan hadis tidak ditulis dalam suatu shuhuf.[3]
B.     HADIS PADA MASA TABI’IN
1.      sikap dan perhatian para tabi’in terhadap hadis
      Sebagaimana para sahabat. Para tabi’in juga cukup berhati-hati dalam periwayatan hadis. Hanya saja beban mereka tidak terlalu berat jika dibanding dengan yang dihadapi para sahabat. Pada masa ini Al-Qur’an sudah dikumpulkan dalam mushaf. Selain itu pada masa khulafa’ar-rasyidin para sahabat ahli hadis telah menyebar kebeberapa wilayah kekuasaan Islam. Maka dari itu penyebaran pada masa tabi’in disebut (intisyar Al-Riwayah Ila Al-Amshar)
2.      pusat-pusat pembinaan hadis
                  Tercatat beberapa kota sebagai tempat pembinaan dalam periwayatan hadis, sebagai tempat tujuan para tabi’in dalam mencari hadis. Kota-kota tersebut yaitu:
a.       Madinah oleh Rosul SAW
b.      Makkah oleh
-          Mu’adz Ibn Jabal
-          Haris Ibn Hisyam
-          Dan ‘Utbah Ibn Alharis
-          ‘Atab Ibn Asid
-          Utsman ibn thalbah
c.       Kuffah oleh
-          Ali Ibn Abi Tholib
-          Sa’ad Ibn Waqas
-          dan Abdilah Ibn Mas’ud
d.      Basrah oleh
-          Anas Ibn Malik
-          Abdl Ibn Abbas
e.       Syam oleh
-          Abu Ubaidah Al-Jarrah
-          Billal Ibn Rabah
f.       Mesir oleh
-          Amr Ibn Al-‘Ash
-          Uabah Binamr
g.      Maghiribi dan andalus oleh
-          Salamah Ibn Al-Akwa
-          Walid Ibn Uqbah Ibn Abu Muid
h.      Yaman oleh
-          Muadz Ibn Jabal
-          Abu Musa Al-Asy’ary
3.      perpecahan politik dan pemalsuan hadis
      Peristiwa yang menghawatirkan dalam sejarah perjalanan hadis ialah terjadinya pemalsuan hadis yang salah satu penyebaran ialah terjadinya perpecahan politik dalam pemerintahan


[1]
[2]

 

Negara Yahudi Israel

Pada tanggal 14 Mei 1948 jam 16:00, David Ben-Gurion, pemimpin Yahudi, bediri di bawah potret Theodore Herzl – pendiri gerakan Zionist – mengumumkan berdirinya negara Israel


"Marilah kita semua mengakui bahwa kami kaum Yahudi adalah satu bangsa dari mana setiap orang Yahudi apa pun negara, tempat asalnya, atau keyakinannya, perlu menjadi warga dari kebangsaan kami".
(Louis D.Brandeis, Hakim Agung pada Mahkamah Agung A.S.)


Pembentukan Negara Israel

Setelah Deklarasi Balfour pada 2 Nopember 1917 gerakan Zionisme mulai mendorong migrasi kaum Yahudi ke Palestina. Sesuai keputusan Konperensi Zionisme Intemasional ke-1 di Bazel pada 1897 gerakan migrasi dan penguasaan tanah Palestina dilakukan dengan cara-cara, :
1. Pembelian tanah orang Arab-Palestina secara besar-besaran untuk membangun pemukiman Yahudi. Dana untuk pembelian tanah dari orang Arab-Palestina cukup besar, tetapi temyata animo orang Yahudi untuk bermigrasi ke Palestina sangat rendah. Untuk memaksa orang Yahudi bermigrasi, kaum Zionis terpaksa melakukan tindakan kedua, yaitu
2. Melakukan teror-gelap terhadap orang-orang Yahudi sendiri di Eropa, untuk memaksa mereka mau berexodus ke Palestina
3. Selain itu kaum Zionis juga melakukan embargo terhadap pemukiman Arab-Palestina dengan menutup jalur suplai kebutuhan sehari-hari dan kadangkala dengan cara-cara intimidasi, sehingga mereka jatuh miskin dan terpaksa atau dipaksa menjual tanah atau berpindah tempat meninggalkan kampung halaman mereka
4. Di samping itu gerombolan-gerombolan teroris Zionis seperti Haganah, Stern Gang Bachnach, Irgun Levi L'ummi, dan sebagainya, secara terus-menerus melakukan teror dan pembunuhan gelap terhadap orang Arah Palestina untuk memaksa mereka meninggalkan tanah dan tempat tinggalnya. Tindakan itu dilakukan sejak tahun 1920 sampai dengan sekarang; dan yang terakhir
5. Membangun kepemimpinan orang Yahudi di Palestina di bidang ekonomi dan politik.


Pada tanggal 11 Desember 1917, Jenderal Allenby memasuki kota Yerusalem dengan pasukannya dan sekaligue mengawali suatu masa pemerintahan Inggris di Palestina dan Yeusalem yang akan berlangsung selama 30 tahun

Dengan adanya Deklarasi Balfour (1917), gerakan Zionisme melakukan semua upayanya mendukung kegiatan perang Sekutud (Inggris) di Timur Tcngah, dengan jalan membentuk 'Jewish Corps’ yang terdiri dari 500 pcmuda Yahudi yang dilatih oleh Inggris. Pada tahun 1940 dibentuk 'Squadron ke-40 The Royal Assault Arms’anggota-anggotanya di kemudian hari menjadi kader pimpinan Israel Defence Forces (IDF) sesudah Israel merdeka. Di bidang politik gerakan Zionisme memperjuangkan Palestina agar berada di bawah 'Mandat' Inggris. Sementara itu kaum Zionis makin giat mengerahkan migrasi orang Yahudi dengan target 1,0 juta jiwa harus sudah berada di Palestina dengan memanfaatkan selang - waktu sebelum 'Mandat' Inggris dibentuk. Dan 'Mandat' itu agar telah diakhiri bilamana seluruh wilayah Palestina sudah berhasil dikuasai oleh gerakan Zionisme.


Halaman depan dari dokumen Liga Bangsa-Bangsa tentang penyerahan mandat atas Palestina kepada Emporium Inggris pada tahun 1922 sekaligis mengawali pemerintahan sipil Inggris dan mengakiri pemerintahan militer Ingris di Yerusalem sejak 1917

Setelah berakhirnya PD I pada tahun 1918 Chaim Weizmann berjuang di forum internasional untuk mendapatkan pengakuan internasional atas Palestina sebagai "Tanah Air" bagi orang Yahudi, la juga aktif memperjuangkan terciptanya situasi yang kondusif bagi migrasi orang Yahudi ke Palestina tanpa hambatan dengan jaminan internasionaI. Yang lebih penting lagi ia turut-serta memperjuangkan hak 'Mandat' bagi Inggris di Palestina, dimana di dalamnya termasuk kewajiban Inggris melindungi hak-hak kaum Yahudi di Palestina sebagai bagian dari perjuangan membentuk negara IsraeL



Israel adalah Negara Theokrasi Tanpa Perbatasan yang Jelas

Negara Israel yang dirancang oleh Theodore Herzl pada tahun 189 I adalah sebuah negara theokrasi (sesudah Vatikan, Republik Islam Iran, dan Emirat Islam Afghanistan), yang terkait erat dengan ajaran Talmud tentang "Tanah Israel" (Erzt Israel). Negara Israel adalah satu-satunya negara di dunia yang tidak memiliki perbatasan yang' je1as, atau dengan kata lain, tidak memi1iki perbatasan sarna sekali, baik da1am gagasan maupun dalam konstitusinya. Luas wilayah negara Israel yang dibentuk tidak pernah ditentukan.

Konsepsi tentang wi1ayah dan batas-batas negara Israel didasarkan pada Kitab Taurat. Berdasarkan Taurat, wilayah negara Israel luasnya "dari sungai Nil sampai ke sungai Eufrat dan Tigris" (Genesis Revisi ke-15, ayat 18), tanah-air menurut ajaran agama Yahudi ada1ah ''Tanah Suci" (Kitab Zakaria 2 : 12), tanah itu adalah "Tanah Tuhan, karena Tuhan tinggal disana" (Kitab Yusya 9 : 3), tanah itu adalah "Tanah yang Dijanjikan oleh Tuhan kepada Ibrahim" (Kitab Tatsniah II : 12), dan menurut Taurat lagi, tanah itu adalah "Tanah pilihan untuk, diwariskan kepada Ummat Pilihan". Taurat tidak dengan jelas, menetapkan tentang batas-batas wilayah 'Erzt Israel'. Lagipula Deklarasi Balfour hanya menyebut "Tanah Air bagi Bangsa Yahudi" di Palestina tanpa menetapkan batas-batasnya.

Namun dalam Konperensi Perdamaian di Versailles pada tabun 1919, batas-batas wilayah negara Israel yang akan dibentuk ditetapkan scbagai berikut, di utara meliputi Shaida (Libanon) dan Damsyik (Suriah), di timur mencakup Amman (Yordania) dan Aqaba, sedangkan di barat sampai ke El-Arish di Mesir. Luas "Erzt Israel" yang ditetapkan oleh Konperensi Perdamaian Versailles 1919 yang membagi-bagi wilayah kekuasaan daulah Usmaniyah memberikan Israel wilayah dua kali lipat daripada wilayahnya yang sekarang.

Sementara itu terjadi perkembangan lain. Untuk membalas-budi emir Talal dari Yordania yang turut membantu Inggris berperang melawan daulah Usmaniyah, pemerintah Inggris di Timur Tengah kemudian pada tahun 1922 menyerahkan sebagian dari wilayah Palestina, yaitu wilayah Trans-Yordania kepada emir Talal sebagai wilayah kerajaan Trans-Yordania, yang dalam penyerahan itu meliputi juga kota suci Jerusalem. Kebijakan Inggris ini sangat menyakitkan hati kaum Zionis dan menganggapnya sebagai pengkhianatan oleh Inggris dari janji semula. Dengan demikian wilayah negara Israel yang akan dibentuk 1/8 saja dari wilayah yang ditetapkan oleh Konperensi Perdamaian Versailles 1919.

Pada tanggal 22 Juli 1922 Liga Bangsa-Bangsa ('League of Nations') menetapkan Palestina sebagai wilayah 'Mandat' bagi Inggris. Selanjutnya sesudah PD II Majelis Umum PBB ('United Nations’) memutuskan Palestina dibagi dua menjadi wilayah Israel di barat dan wilayah Trans-Yordania di timur. Para pemimpin Zionis kecewa sekali, dan mereka memutuskan untuk memproklamasikan negara Zionis Israel pada bulan Mei 1948 dan mengangkat senjata terhadap Inggris dan Trans-Yordania. David Ben-Gurion, perdana menteri Israel yang pertama menyatakan "Perang Kemerdekaan" , dan bertekad untuk merebut kembali Tanah Israel yang ditetapkan oleh Konperensi Perdamaian Versailles 1919. "Kita harus menyerang di semua lini. Tidak hanya sebatas wilayah Palestina, atau wilayah Israel semata"..

Konsep agama ini oleh Kaum Zionis sekuler tetap dipertahankan, tetapi lebih dikembangkan, disesuaikan dengan ambisi gerakan Zionisme. Ketika ditanya tentang batas-batas negara Israel, Chaim Wcizmann, presiden pertama negara Israel, menegaskan, "Luas negara Israel tidak ditentukan. Luasnya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah penduduknya". Perdana menteri Israel Golda Meir bahkan dengan congkak menyatakan, luas negara Israel adalah "sejauh yang dapat dicapai oleh militer Israel".

Perang Arab-Israel yang pertama pecah pada tahun 1948, dan berlanjut terus dengan perang 1957, 1963, 1967, 1973, sampai dengan sekarang' Selama peperangan antara Israel dengan Palestina, korban di pihak rakyat Arab-Palestina pada tahun 1993 saja meliputi 261.000 jiwa syahid, 186.000 orang terluka, dan 161.000 cacad untuk seumur hidup

“Sejauh yang dapat dicapai militer Israel”. Golda Meir, Perdana Menteri Israel 1969 – 1974 mengenai batas luar negara Israel

Pada tahun 1997 paling tidak ada 5, I juta jiwa yang tergusur dari kamp-kamp pengungsian yang diduduki oleh Israel. Sikap politik sekuler Israel itu didukung oleh fatwa para 'hachom' (alim-ulama Yahudi) yang menyatakan, bahwa "Taurat melarang pengosongan basis militer di Yahuda dan Samira (Tepi Barat), dan melarang menyerahkannya kepada bangsa selain bangsa Yahudi".

Berjalinnya ajaran Talmud dengan kepentingan politik tersebut merupakan salah satu penyebab mengapa negara theokratik Israel bersifat sangat ekspansionistik dan kolonialistik, tanpa meninggalkan modus terorisme sebagai cara untuk memperluas wilayah dalam menegakkan hegemoni mereka.

Israel adalah Negara Rasis

Gerakan Zionisme adalah suatu gerakan berdasarkan prinsip 'rasisme'. Rasisme adalah suatu paham yang mempercayai bahwa, suatu ras tertentu lebih unggul daripada ras-ras yang lain. Hal itu didasarkan pada paham :
1. Berdasarkan Talmud kaum Yahudi mempercayai mereka adalah "Ummat Pilihan Tuhan", dan memiliki derajat dan keunggulan di atas bangsa-bangsa mana pun. Berdasarkan Talmud pula bangsa-bangsa non-Yahudi tergolong sebagai "goyyim", yang artinya 'sub-human' , atau "kaum budak", bagi bangsa Yahudi.
2. Berdasarkan prinsip rasis tadi, kaum Yahudi bersikap dan berperilaku rasis pula.
3. Di mata kaum Yahudi semua bangsa tanpa kecuali, termasuk orang Arab- Palestina, tergolong 'goyyim', yang artinya lebih rendah derajatnya dari manusia, dan karenanya "tidak boleh dan tidak dapat diperlakukan sebagai manusia".
4. Berdasarkan prinsip rasis tersebut kaum Yahudi menghalalkan segala cara terhadap kaum 'goyyim', termasuk cara-cara terorisme sebagai modus operandi utama untuk membangun negara Yahudi
5. Negara Israel sejak dicita-citakan sampai dengan berdirinya sebagai suatu negara didirikan di atas pondasi "terorisme oleh negara" sampai dengan sekarang.

Ideologi Zionisme negara Israel dibentuk sepenuhnya berdasarkan pada keyakinan keunggulan ras Yahudi. Meski tersebar di seluruh dunia, "bangsa Yahudi adalah bangsa yang satu, ummat pilihan Tuhan, bangsa yang derajatnya di atas ras atau bangsa-bangsa yang lain". Karena paham itu pula setiap orang Yahudi berdasarkan keturunan darah langsung secara otomatis adalah warga negara Israel dimana pun mereka berada. Penduduk Israel yang non-Yahudi, dapat menjadi warga-negara Israel, namun karena kedudukan mereka sebagai 'goyyim', mereka tidak memiliki hak-hak yang sarna dengan orang Yahudi. Mempertimbangkan hal tersebut PBB mengeluarkan Resolusi PBB No. 3379-D/l0/11/75 yang menyatakan bahw I "Zionisme adalah Gerakan Rasisme". Resolusi ini hanya mampu bertahan 15 tahun. Setelah Perang Teluk berakhir pada tahun 1991, atas desakan Amerika Serikat, Resolusi PBB No. 3379-D/10/11/75 tersebut dicabut.

Prinsip kewarga-negaraan ganda itu dikaitkan dengan banyaknya kedudukan di bidang politik, ekonomi, dan militer di Amerika Serikat yang kebetulan diduduki atau dikuasai oleh orang Yahudi, ini mengakibatkan nyaris semua kebijakan Amerika Serikat tidak dapat dipisahkan dengan kepentingan negara Yahudi Israel.

Contoh yang paling menyolok dan mendapatkan kecaman dari dunia internasional, termasuk dari Mary Robertson, ketua Komisi Hak-hak Azazi Manusia PBB, adalah kegagalan PBB pada tangga1 29 Agustus - 3 September 2001 pada konperensi yang ditaja PBB di Durban, Afrika Selatan, untuk membicarakan tentang "Rasialisme, Xenophobia dan Intoleransi". Dalam agenda konperensi semula ada tercantum draft untuk membahas kedudukan Israel. Meskipun dalam resolusi yang dihasilkan oleh konperensi PBB tersebut kemudian berhasil digagalkan oleh negara-negara Uni Eropa untuk menghapus posisi negara Israel sebagai sebuah negara rasis, Amerika Serikat dan Israel tetap tanpa kepalang tanggung memboikot konperensi itu dengan cara walk-out bahkan sebelum sidang dimulai.


Israel Negara Berdasarkan Terorisme

Prof. Emeritus Edward Herman dari Wharton School of Business mendefinisikan terorisme sebagai "tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada penduduk sipil untuk mencapai tujuan-tujuan politik". Ia memilah-milahkan terorisme ke dalam empat kategori, :
1. Terorisme melawan pemerintah yang ditujukan untuk menggulingkan atau mengganti pemerintah tersebut
2. Terorisme yang dijalankan oleh pemerintah atau negara terhadap lawan-lawan politiknya
3. Terorisme yang dilakukan oleh gerakan revolusioner, anarchis, non-politik (kelompok ekologi), kelompok milleneria (contoh, gerakan Aum Sangrinkyo)
4. Tindakan kekerasan dalam rangka perjuangan kemerdekaan nasional

Pada pertengahan bulan September 2001, beberapa hari setelah peristiwa Selasa Kelabu serangan terhadap gedung-kembar WTC di New York, suatu Komisi PBB berusaha untuk mendefinisikan tentang terorisme dalam rangka merumuskan sikap terhadap fenomena terorisme. Ada dua sikap terhadap terorisme yang berkembang dalam debat mengenai hal itu.
1. Pemberantasan terorisme tanpa perlu melihat f'aktor-faktor penyebab timbulnya terorisme. Kalangan ini yang dipimpin oleh Amerika Serikat berpendapat faktor-faktor penyebabnya dapat diselesaikan kemudian.
2. Pendapat yang menyatakan bahwa penanganan terorisme harus disertai dengan penelitian yang komprehensif dan obyektif untuk meniadakan akar masalah dan faktor-faktor penyebab dari terorisme, yang umumnya didukung oleh negara-negara Dunia Ketiga
Usaha Komisi PBB untuk merumuskan definisi tentang terorisme gagal karena mendapatkan tentangan dari Amerika Serikal dan Israel, khususnya tatkala pembicaraan sampai kepada "terorisme oleh negara". Terorisme oleh negara dikenal dengan empat jenis, :
1. Terorisme yang dilakukan untuk menegakkan pemerintahan imperialis, kolonialis, rasis, dan fasis
2. Tindakan suatu negara atau pemerintah memberikan bantuan kepada kelompok-kelompok bersenjata baik kepada kejahatan terorganisasi (organized crime) atau kelompok politik, untuk merobohkan suatu negara ketiga yang berdaulat
3. Tindakan terorisme oleh suatu pemerintahan untuk menentang gerakan kemerdekaan nasional, atau hak untuk menentukan nasib-sendiri
4. Melaksanakan politik pemerintah melalui cara-cara terorisme yang bertentangan dengan hak-hak azazi manusia, dimana tindakan tersebut ditentang oleh rakyatnya.

Resolusi PBB No. 3103 tanggal 12 Desember 1973 menyatakan bahwa setiap bentuk perjuangan untuk mewujudkan kemerdekaan, mempertahankan hak untuk menentukan nasib-sendiri, adalah syah sesuai hukum internasional. Resolusi itu juga menetapkan bahwa upaya membasmi perjuangan ini merupakan pelanggaran terhadap ketetapan PBB dan deklarasi prinsip hukum internasional tentang persahabatan dan kerja-sama internasional. Resolusi ini memandang bahwa konflik bersenjata yang menyertai perjuangan nasional dipandang sebagai konflik bersenjata internasional dan dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949. Para pejuang yang tertawan disamakan dengan tawanan perang yang dilindungi hak-haknya oleh Konvensi Jenewa 1949.

Sejak merintis pembentukan negara Zionis Israel dari tahun 1880 sampai dcngan sekarang, para pemrakarsa dan pemerintah Israel yang sekarang tidak pernah melepaskan cara-cara terorisme dalam rangka memperluas wilayahnya dan memaksakan kehendak politiknya terhadap bangsa Arab- Palestina. Sejak tahun 1880, tiga tahun setelah Kongres Zionis Internasional ke-l di Bazel, seraya melakukan pembelian tanah orang Arab-Palestina, usaha itu disertai dengan mengorganisasikan gerakan terorisme bersenjata Yahudi di bawah nama Hashumer yang menteror orang Arab-Palestina untuk memaksa mereka menjual tanahnya dan meninggalkan kampung halaman mereka.

Dari tahun 1920 - 1930 organisasi Haganah di bawah pimpinan David Ben-Gurion melakukan teror kekerasan dengan tugas yang semula hanya terbatas sebagai kekuatan bersenjata untuk mempertahankan pemukiman imigran Yahudi, tetapi kemudian berubah menjadi tugas penyerangan terhadap orang Arab-Palestina, Haganah juga berfungsi bukan hanya sebagai instansi militer, tetapi menugaskan dirinya sebagai "administrasi pemerintahan" di pemukiman kaum Yahudi. Selama PD I Haganah menjelma menjadi Squadron al-Bighala (Skuadron Keledai), yang dilatih oleh militer Inggris dan pada tahun 1917 menjadi Jewish Corps, lalu berubah lagi menjadi Skuadron ke-40 dari the Royal Assault Arms, yang dengan gigihnya membantu Sekutu selama perang berlangsung. Organisasi ini pada tahun 1918, menjelang berakhirnya PD I, memanfaatkan situasi secara aktifmelakukan pengadaan dan pembelian senjata untuk mengantisipasi konflik yang mereka rancang terhadap masyarakat Arab- Palestina. Pengadaan senjata tersebut terkait dengan rencana Ben Zion Dinor yang menyusuun "daftar dan tanggal aksi pembunuhan" terhadap para pemimpin Arab-Palestina.

Ketika negara Yahudi Israel berdiri pada bulan Mei 1948, organisasi Israel Defence Forces (IDF) dibentuk, yang para pemimpinnya pada umumnya berasal dari tokoh-tokoh organisasi teroris seperti Haganah, Bahnach, Stern Gang, Irgun (Tesfa'i Leummi Barter Yasra 'il), Lehmi Herot Israel (LEHI), dan sebagainya.

Bahkan setelah Israel merdeka politik terorisme oleh negara tetap dipertahankan oleh Israel dengan membiarkan, bahkan memberikan bantuan intelijen kepada organisasi-organisasi teroris Yahudi seperti Kach (di bawah pimpinan Rabbi Kahane Meyer), Haschmunaem (organisasi teroris kelompok fundamentalis Yahudi), Moked Yahef yang beroperasi di pemukiman orang Arab-Palestina, Herab David, Sihrikim, Herf David, dan entah apa lagi.

Ariel “Si Penjagal” Sharon

Terorisme yang paling brutal ialah serangan terhadap kamp pengungsi Arab-Palestina di desa Shabra dan Shatila di Libanon Selatan selama lima hari beruntun dari tanggal 16-18 September 1982 yang dipimpin oleh brigadir jendral Ariel Sharon. Mereka membantai seluruh penghuni kedua kamp pengungsi yang terdiri dari anak-anak, wanita, orang-jompo, dan siapa saja yang mereka temui. Pembantaian tanpa mengenal peri-kemanusiaan itu memakan korban 3.297 orang syahid, dalam tempo hanya tidak lebih dari tiga hari.

Berarti lebih dari 1.000 orang pengungsi Arab-Palestina dibantai setiap hari. Tidak ada kutukan dari PBB, tidak ada kecaman dari Amerika Serikat dan negara-negara Barat. Dari sekian banyak terorisme yang dilakukan oleh negara Israel tercatat serangan yang ditujukan kepada markas perwakilan PLO di sebuah negara berdaulat Tunisia pada tanggal 1 Oktober 1985 yang berhasil membunuh sejumlah fungsionaris PLO. Selanjutnya serangan terhadap Llbanon Selatan sampai ke Beirut pada bulan April 1996 dengan operasi dl bawah nama 'Cluster Wrath' (Kutukan Beruntun), yang sejak serangan itu dilancarkan tidak pernah berhenti sampai dengan saat ini,

Memanfaatkan kesempatan dengan adanya Perang Afghanistan, dengan dalih "rnenghancurkan terorisrne internasional", ketika seorang rnenteri pariwisata Israel terbunuh oleh serangan bom bunuh diri, Israel melakukan serbuan terhadap kawasan Tepi Barat dan Gaza di wilayah Otoritas Palestina dengan rnenghancurkan kantor-kantor Otoritas Palestina, memburu dan mernbunuh tokoh-tokoh politik Palestina, menteror dan membunuh penduduk, dan melakukan tindakan tahanan rumah terhadap Ketua Otoritas Palestina Yasser Arafat. Permintaan presiden Yasser Arafat agar Amerika Serikat turun tangan untuk menghentikan terorisrne Israel terhadap Otoritas Palestina dan rakyatnya tidak mendapatkan tanggapan yang positif.

Izin publikasi buku ini diperoleh dari penerbit Daseta selaku pemegang hak cipta [email: kbi@dnet.net.id]
"...untuk disebarluaskan ke masyarakat umum asalkan tidak sebagai buku yang dijual di toko-toko buku"
Perubahan ke chm oleh yossy rahadian [weblog: http://tikamjejak.blogspot.com]

PUISI CINTA


Terlampau cepat semuanya berlalu…
Bagai hembusan angin menerpa dalam hening…
Begitu damai dan menyentuh…
Sebuah awal yang menghidupkan arti kesepian…
Menyentuh ruang terintim dalam ruang gerak jiwaku…
Aku tersipu dengan kata dan pola…
Meletakkannya dalam sendi terdalam…

Sepenggal kisah dalam benak…
sorot itu meredup…
ada kristal terpiaskan…
tertunduk…
dukanya tak terukur…
Tapi kilaumu mampu mengubahnya…
Ada kagum dalam sesak dada…
Inikah yang aku tunggu…??
tertundukku…
Perlahan kristal terlepas dan mengalir…
menangis tanpa nada…
ku tatap parasku dalam dalam..
Berkaca pada nurani..
Apa ini saatnya…?

Sedingin hujan yang berhias…
seindah  awan yang meneduhkanku…
setegar gugusan gunung yang menjagaku…
seperti itu pula aku…
berjalan dengan alurnya..

Tanpa ku mau kau mengubahnya…
Biarkan aku pergi dengan kisah ini…
Dan jika Hatimu bukan milikku…
Dan telah benar-benar menghilang setelah aku pergi..
kau akan menjadi dongeng yang akan kuceritakan…
pada bintang yang selalu gantikanmu menjagaku sebelum terlelap..
pada angin yang menggantikan irama candamu...
Dan pada gugusan gunung yang selalu tegap berdiri…

Melihatku mengukir senyum yang Kau pinta malam itu..
apa yg kt alami…
Apa yg kt jalani…
Walau setitik…
Walau setepi…
Berhimpitan antara kata kata…
dalam ruang sempit waktu..
Yang tlah terucap…
semoga akan kekal..
Walau mimpi terhenti..
ketika dipersimpangan…
Ku ingin Kau masih mengingatku…

Kenang  aku jika aku tak disini…
Ingat aku jika tak ada lagi aku di hatimu…
pandang aku jika aku  masih punya tempat dihatimu..
Lupakan semua jika tak ada lagi sisa asa di hatimu…
Rasa sesal mungkin tlah melekat…
Membius kata dan polah...
Tapi siapa aku..
Aku tak mampu memberi yang terbaik selain ini…

Ada celah yang seharusnya disitu ada kamu..
Ada bingkai yang seharusnya itu gambar hatimu..
Ada takluk yang sepenuhnya karena kamu…
tapi aku…
tak mampu memberimu itu…
karena aku…
tak lebih berharga atas sebuah harga kasih sayang yang kau beri..
Tiada kata…
tiada polah..
Mungkin hanya ini yang bisa aku persembahkan untuk detik-detik yang terlampau cepat untuk kita….