skip to main |
skip to sidebar
Simbol
® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar.
Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek
tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan
terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang
untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.
Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena
jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun
bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti
Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan
dimiliki.
Sedangkan Simbol © kepanjangan dari copyright artinya
Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan
kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan
walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak
cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic
right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil
dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya
lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan
tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak
karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa
produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi
haknya.
Diposting oleh
Arif Arcomp
di
03.32
0 komentar:
Posting Komentar