PETIYINTUNGGAL-SHARE

salam sejahtera oleh petiyintunggal community group

Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 April 2013

Al-Qur'an Membuka jalan Bagi Ilmu


Sabtu, 19 Mei 2012

Apa itu "SUMPAH"

Sumpah? Mengapa Presiden bersumpah? mengapa para pemimpin bersumpah? Mengapa banyak para prajurit bersumpah, mengapa banyak pendekar kungfu juga melakukan sumpah. Dan akhirnya bisa menjadi kenyataan. Apa sebenarnya kekuatan sumpah?

Apakah ada sumpah yang efektif dan apakah ada sumpah yang kosong?

Sumpah yang kosong contohnya adalah:

    Saya bersumpah akan menikahinya.
    Saya bersumpah akan lulus ujian
    Saya bersumpah akan menjual sesuai target atau lebih
    Saya bersumpah akan menjadi suami yang baik
    Saya bersumpah akan menjadi anak buah yang loyal
    Saya bersumpah akan memperhatikan kesejahteraan karyawan
    Saya bersumpah akan mendukung manager saya
    Saya bersumpah akan memikirkan rakyat
    Saya berjanji akan mencintaimu seumur hidupku.
    Saya bersumpah akan...
    Saya bersumpah akan

Perhatikan sumpah-sumpah kosong diatas. Ini adalah sumpah yang kosong, yang tidak akan banyak membantu. Pernyataan seperti di atas itu adalah statement yang lemah, sumpah yang lemah, yang sangat mudah dilupakan dan juga sangat ringan sangsinya ketika tidak tercapai. Bahkan mudah sekali berkelitnya.

SUMPAH YANG LEGENDARIS

Sumpah Palapa adalah suatu pernyataan/sumpah yang dikemukakan oleh Gajah Mada pada upacara pengangkatannya menjadi Patih Amangkubhumi Majapahit, tahun 1258 Saka (1336 M).

Sumpah Palapa ini ditemukan pada teks Jawa Pertengahan Pararaton, yang berbunyi,

Sira Gajah Madapatih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada: "Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa".

Terjemahannya,

Beliau Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Beliau Gajah Mada, "Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seram, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa".

Mengapa sumpah dari seorang Gajah Mada ini membawa hasil yang gemilang. Sumpah memiliki kekuatan, karena sumpah ada dua unsur didalamnya. Unsur pertama adalah SAKSI. Sumpah ini disaksikan oleh kalayak, jadi sudah menjadi pengetahuan publik, yang merupakan kontrol sosial. Ketika banyak yang tahu, diharapkan menjadi kontrol dari sumpahnya. Unsur yang ke dua dalam SANGSI. Sangsi ini lah yang akan mengontrol dirinya untuk selalu konsisten pada sumpahnya.

Sumpah yang dilakukan Gajah Mada adalah bentuk sumpah yang efektif. Jadi meletakan sangsi di depan tepat pada saat sumpah diucapkan dan terlepas dari sangsi ketika hal itu tercapai. Sumpah Palapa adalah model yang sempurna. Puasa, merupakan triger/anchor untuk Gajah Mada bahwa Dia harus menaklukan/mempersatukan Nusantara. Setiap Hari Gajah Mada akan fokus pada komitmentnya, pada sumpahnya pada janjinya.

PERBEDAAN JANJI DENGAN SUMPAH
 
menurut kami, yang dimaksudkan janji bagi seorang mukmin adalah sudah pasti sumpah.....!
alasan :
1. menunjukan janji yang benar-benar bukan main-main
2. janji seorang hamba kepada allah sudah pasti merupakan sumpah meskipun tanpa qosam.
example : janjinya bani isra'il, nadzar, syahadat.
3. Janji seorang mukmin kepada rasulullah saw. (Bai'at)

apa hukumnya seorang mukmin yang berjanji dengan tidak menyertakan qosam (Wallahu, tallahi, billahi).........?
1. pendusta.
2. main-main.
3. sombong
Janji yang benar-benar adalah janji yang disertai dengan qosam sedangkan apabila dia merasa tidak mampu atau tidak mampu menjanjikan maka harus disertai atas janjinya itu dengan "Insya Allah" Tingkatan janji yang paling rendah adalah disertai dengan Insya allah seperti rasulullah menjanjikan jawaban kepada quraisy dalam al kahfi.

jadi menurut kami adalah bagi seorang mukmin tidak ada pemisahan antara janji dan sumpah karena bukanlah janji apabila tidak disertai qosam.

apa hukumnya bagi orang-orang yang bermain-main atas janji mereka adalah sudah jelas dosa. kecuali janji yang tidak disengajakan mengucapkannya.

apa hukumnya bagi seorang suami yang meng I'la atau mentalaq istrinya tanpa menggunakan qosam. syah ataukah tidak talaq atau I'lanya. apakah ada kifarat atas tidak menepati janjinya tersebut ?

HUKUM SUMPAH

Dalam tafsir firman Allah Ta’ala :

“Dan jagalah sumpah-sumpah kalian”. (QS. Al-M a`idah : 89)

Yang diinginkan adalah : “Jangan kalian bersumpah”, maka ini adalah larangan untuk bersumpah kecuali ketika dibutuhkan serta dalam kebaikan dan kejujuran”.

Jadi hukumnya boleh selama dibutuhkan dan bisa menjaga sumpah tersebut. Dan tidak boleh terlalu banyak bersumpah, karena perbuatan itu menunjukkan penghinaan dan kurangnya penghormatan. Allah ta'ala berfirman :

“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina”. (QS. Al-Qalam : 10)

Ada sebuah hadits yang shohih mengatakan bahwa di antara 3 orang yang Allah tidak mengajak mereka berbicara pada Hari Kiamat, tidak mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih (adalah) lelaki yang menjadikan Allah sebagai barang jualannya, dia tidak membeli kecuali dengan sumpahnya (bersumpah dengan nama Allah) dan tidak menjual kecuali dengan sumpahnya.

BISAKAH SUMPAH DIBATALKAN ?

Sumpah bisa dibatalkan tapi wajib membayar denda. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu". [Al-Ma'idah : 89]

Begitu juga jika kalo kita bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, lalu kita melihat bahwa ternyata kita lebih baik membatalkan sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpah kita kemudian kita membayar denda sumpah tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Jika engkau bersumpah, kemudian engkau melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu (dengan membayar denda) dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu". [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Nah adapun pembayaran denda sumpah itu bukan dengan uang tapi harus berupa makanan, bukan uang. Karena hal tersebut sudah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Banyaknya makanan yang harus diberikan adalah setengah sha' ( 1 ½ kg) dan berupa makanan pokok penduduk setempat sepertu : Kurma, beras, jagung dan lain-lain. Atau boleh juga kita memberi makan siang atau malam kepada 10 orang miskin tersebut, atau memberikan kepada mereka pakaian yang bisa dipakai untuk shalat seperti ; ghamis (baju panjang), sarung, baju biasa dan lain-lain.

Mudah-mudahan uraian sedikit ini semoga dapat membantu.

Sumber: Rangkuman dari MBAH GOGLE oleh Raden Mas Sarebon

Hukum Seputar Sumpah

Allah Ta’ala berfirman:
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan pertengahan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak sanggup melakukannya, maka hendaknya dia berpuasa selama tiga hari. Itulah kaffarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpah-sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian ayat-ayatNya agar kalian bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)
Yang dimaksud dengan makanan pertengahan adalah makanan yang terbaik dan ada yang mengatakan yang pertengahan mutunya.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِهَا وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ
“Barangsiapa yang bersumpah kemudian dia melihat selainnya lebih baik daripada apa yang dia bersumpah atasnya maka hendaklah dia melakukan hal yang lain itu dan dia membayar kafarah atas (pembatalan) sumpahnya”. (HR. Muslim no. 1649)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
وَاللَّهِ لَأَنْ يَلِجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتِي افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِ
“Demi Allah, sungguh, orang yang berkeras hati untuk tetap melaksanakan sumpahnya, padahal sumpah tersebut dapat membahayakan keluarganya, maka dosanya lebih besar di sisi Allah daripada dia membayar kaffarah yang diwajibkan oleh Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 6625 dan Muslim no. 1655)
Penjelasan ringkas:
Di antara ibadah yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya adalah bahwa ketika seorang muslim ingin menekankan suatu perkara dengan menggunakan sumpah, maka hendaknya mereka bersumpah dengan menggunakan nama-nama Allah Ta’ala. Dan syariat sumpah dengan nama Allah ini telah ditunjukkan dalam Al-Qur`an, As-Sunnah, dan juga telah disepakati oleh kaum muslimin. Di antara dalilnya adalah hadits Abdullah bin Umar secara marfu’:
مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barangsiapa yang mau bersumpah maka hendaknya dia bersumpah dengan nama Allah atau dia diam saja.” (HR. Al-Bukhari no. 2482 dan Muslim no. 3105)
Catatan:
Termasuk bersumpah dengan nama Allah adalah bersumpah dengan menggunakan sifat Allah. Karenanya dibenarkan bersumpah dengan Al-Qur`an karena Al-Qur`an adalah firman Allah dan firman Allah merupakan sifat Allah. Ini adalah pendapat sahabat Abdullah bin Mas’ud, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, Malik, Asy-Syafi’i, Abu Tsaur, dan selainnya.
Adapun bersumpah dengan mushaf, jika yang dia maksudkan adalah mushafnya (yang terdiri dari lembaran kertas dan tinta) maka tidak boleh bersumpah dengannya, karena mushaf dalam artian ini adalah makhluk. Tapi jika yang dia maksudkan adalah apa yang tertulis dalam mushaf berupa ayat-ayat Al-Qur`an, maka ini sama hukumnya bersumpah dengan Al-Qur`an. Ini adalah pendapat Qatadah, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, dan selainnya.
Hukum Sumpah
Hukum sumpah berbeda-beda disesuaikan dengan hukum masalah yang dia bersumpah untuknya. Karenanya hukum sumpah ada lima:
1. Wajib. Jika sumpahnya bertujuan untuk menyelamatkan atau menghindarkan dirinya atau muslim lainnya dari kebinasaan
2.  Sunnah. Jika sumpahnya bertujuan untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai atau untuk menghilangkan kedengkian dari seseorang atau untuk menghindarkan kaum muslimin dari kejelekan.
3. Mubah. Misalnya dia bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu amalan yang hukumnya mubah.
4.  Makruh. Jika dia bersumpah untuk melakukan hal yang makruh atau meninggalkan amalan yang sunnah. Misalnya sumpah dalam jual beli karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits Abu Hurairah:
الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ
“Sumpah itu memang bisa melariskan dagangan akan tetapi menghapuskan berkahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1945)
5. Haram. Bersumpah untuk suatu kedustaan atau dia berdusta dalam sumpahnya. Termasuk juga di dalamnya bersumpah dengan selain nama dan sifat Allah, karena itu adalah kesyirikan. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda dalam hadits Ibnu Umar:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang bersumpah dengan menggunakan selain nama Allah maka sungguh dia telah berbuat kesyirikan.” (HR. Abu Daud no. 2829 dan At-Tirmizi no. 1455)
Termasuk di dalam kesyirikan ini adalah bersumpah dengan menggunakan nama Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Dalam hal apakah ada kaffaratnya, sumpah terbagi menjadi tiga jenis:
1.  Sumpah yang tidak butuh kaffarat jika dilanggar.
Yaitu sumpah yang diucapkan secara tidak sengaja, semisal dia mengatakan: Tidak demi Allah, betul demi Allah. Termasuk juga di dalamnya orang yang bersumpah atas sesuatu yang dia kira seperti yang dia pikirkan akan tetapi ternyata tidak demikian kenyataannya.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja.” (QS. Al-Maidah: 89)
2.  Sumpah yang tidak bisa ditebus dengan kaffarat.
Yaitu sumpah dusta dimana dia bersumpah atas sesuatu padahal dia tahu bahwa itu adalah dusta. Misalnya dia mengatakan, “Demi Allah saya tidak melakukannya,” padahal dia telah melakukannya. Demikian pula sebaliknya. Termasuk di dalamnya bersumpah dengan menggunakan selain nama Allah. Karena sumpahnya tidak syah, maka tidak ada kewajiban kaffarat atasnya. Yang ada hanyalah bertaubat dari syirik asghar yang telah diperbuatnya dan mengucapkan ‘laa ilaha illallah’. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ وَاللَّاتِ وَالْعُزَّى فَلْيَقُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
“Barangsiapa yang bersumpah dan berkata dalam sumpahnya, “Demi Laata dan Uzza,” maka hendaknya dia mengatakan, “Laa Ilaaha Illallaah.” Dan barangsiapa yang berkata kepada temannya, “Ayo kita taruhan,” maka hendaknya dia bersedekah.” (HR. Al-Bukhari no. 4482)
3.  Sumpah yang bisa ditebus dengan kaffarat.
Yaitu dia bersumpah dengan menggunakan nama atau sifat Allah untuk sesuatu yang akan datang tapi ternyata kenyataan yang terjadi tidak demikian. Misalnya dia mengatakan dengan jujur, “Demi Allah aku akan melakukannya,” kemudian ternyata dia tidak jadi melakukannya. Atau sebaliknya dia mengatakan, “Demi Allah aku tidak akan melakukannya,” lalu di kemudian hari dia melakukannya. Ibnu Qudamah dan Ibnu Al-Mundzir menukil kesepakatan ulama akan wajibnya membayar kaffarat atas sumpah jenis ini.
Istitsna` (pengecualian) dalam sumpah.
Yang dimaksud dengan istitsna` di sini adalah dia menambahkan kalimat ‘insya Allah’ pada sumpahnya.” Misalnya dia mengatakan, “Demi Allah aku akan melakukannya insya Allah.”
Jika dia membatalkan sumpahnya yang mengandung istitsna` maka tidak ada kaffarat atasnya, karena pada dasarnya istitsna` itu merupakan pemutus sumpahnya. Diriwayatkan dalam sebuah hadits:
من حلف وقال: إن شاء الله، فقد حنث
“Barangsiapa yang bersumpah dan dia mengatakan dalam sumpahnya, “Insya Allah,” maka dia telah memutuskan sumpahnya.”
Dalam hadits Ibnu Umar secara marfu’:
مَنْ حَلَفَ فَاسْتَثْنَى فَإِنْ شَاءَ مَضَى وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ غَيْرَ حَنِثٍ
“Barangsiapa yang bersumpah tapi dia melakukan istitsna`, maka jika dia mau maka dia boleh tetap melanjutkan sumpahnya, dan jika dia mau maka dia boleh meninggalkan sumpahnya tanpa ada dosa.” (HR. Abu Daud no. 2839 dan An-Nasai no. 3733 -dan ini adalah lafazhnya-)
Al-Qurthubi berkata, “Jika sumpah telah syah diucapkan maka dia bisa diputuskan dengan membayar kaffarat atau melakukan istitsna`.” Ini adalah mazhab para fuqaha` dan inilah pendapat yang dinyatakan kuat oleh Ibnul Araby. Hanya saja Ibnul Araby mengatakan, “Dipersyaratkan untuk keabsahan istitsna` ini adalah dia terlafazhkan dan bersambung dengan sumpahnya dalam pengucapan.”
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika ini (istitsna`) syah, maka dipersyaratkan pada istitsna` dia harus bersambung dengan sumpahnya, tidak dipisahkan dari kalimat sumpahnya oleh ucapan lain dan tidak juga diselingi oleh diam yang lamanya memungkinkan dia berbicara saat itu. Adapun jika istitsna`nya terputus dari kalimat sumpahnya akibat dia menarik nafas, atau suaranya habis, karena dia sakit, atau ada gangguang tiba-tiba, atau karena bersin, atau sesuatu yang lain, maka semua itu tidak membuat istitsna`nya tidak syah, akan tetapi hukumnya syah. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ats-Tsauri, Abu Ubaid, Ishaq, dan Ashhab Ar-Ra’yi.” Kemudian beliau berkata selanjutnya, “Dipersyaratkan untuk keabsahan istitsna` dia harus mengucapkannya, tidak ada manfaatnya melakukan istitsna` dengan hatinya. Ini adalah pendapat sejumlah ulama, di antaranya: Al-Hasan, An-Nakhai, Malik, Ats-Tsauri, Al-Auzai, Al-Laits, Asy-Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur, Abu Hanifah, Ibnul Mundzir, dan kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini.”
Mengganti sumpah dengan yang lain
Barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu yang haram atau yang makruh atau yang mubah, kemudian dia menilai ada amalan lain yang lebih baik darinya maka wajib atasnya untuk melakukan yang lebih baik itu dan membatalkan sumpahnya dengan membayar kaffarat. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah yang pertama di atas.
Kaffarat pembatalan sumpah
Telah dijelaskan di atas sumpah jenis bagaimana yang bisa ditebus dengan kaffarat. Adapun kaffaratnya maka sebagaimana yang tersebut dalam surah Al-Maidah di atas:
1.  Kaffarat pertama berisi 3 perkara yang harus dipilih salah satunya: Memberikan makan 10 orang miskin, atau memberikan pakaian 10 orang miskin, atau membebaskan seorang budak.
2. Jika dia tidak sanggup ketiganya maka barulah dia beranjak ke kaffarat yang kedua, yaitu berpuasa selama 3 hari.
Berikut rinciannya:
a.   Memberi makan 10 orang miskin.
Makanan yang diberikan sebanyak 1 sha (dua telapak tangan lelaki dewasa). Orang miskin di sini selain dari kerabat yang dia wajib memberikan nafkah kepadanya misalnya anaknya atau orang tuanya atau istrinya atau kerabat lain yang berada di bawah tanggungannya. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan selain keduanya.
Tidak boleh memberikan makan kepada satu orang sebanyak 10 kali sebagaimana tidak boleh mengganti makanan dengan uang, karena semua ini bertentangan dengan nash ayat di atas.
Apakah boleh memberikannya kepada orang miskin yang kafir? Ada silang pendapat di kalangan ulama.
b.    Memberikan pakaian 10 orang miskin.
Sama seperti di atas tidak boleh memberikan 10 baju kepada satu orang miskin atau mengganti baju dengan uang. Adapun ukuran bajunya, maka ada silang pendapat di kalangan ulama. Hanya saja Ibnu Qudamah berkata, “Pakaian bagi lelaki adalah satu pakaian yang bisa menutupi seluruh tubuhnya. Adapun bagi wanita, maka ukuran minimalnya adalah pakaian yang mereka bisa pakai dalam shalat.” Wallahu a’lam
c.    Membebaskan budak.
Pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran dalam hal ini adalah, dipersyaratkan budaknya harus seorang muslim. Berdasarkan hadits Muawiah bin Al-Hakam As-Sulami tentang ‘dimana Allah’, di dalamnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam membebaskan budak wanita Muawiah  setelah beliau menguji keislamanannya. Maka hadits ini menunjukkan bahwa semua kaffarat dosa yang sifatnya pembebasan budak, maka dipersyaratkan haruslah budak yang muslim.
d.    Berpuasa 3 hari.
Dia tidak boleh berpuasa 3 hari kecuali jika dia sudah tidak sanggup melakukan salah satu dari ketiga kaffarat di atas. Apakah dipersyaratkan dalam keabsahannya harus puasa 3 hari berturut-turut? Ada silang pendapat di kalangan ulama, hanya saja tidak diragukan bahwa mengerjakannya secara berurut jauh lebih utama.
Faidah:
1.    Apakah boleh membayar kaffarat sebelum sumpah dibatalkan?
Banyak ulama yang membolehkannya, di antara mereka adalah:
Dari kalangan sahabat ada Umar, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Salman Al-Farisi, Maslamah bin Makhlad radhiallahu anhum.
Dari kalangan tabi’in: Al-Hasan Al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Rabiah bin Abdirrahman, Abdurrahman Al-Auzai, dan selainnya.
Dari kalangan imam: Sufyan Ats-Tsauri, Abdullah bin Al-Mubarak, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid, dan selainnya.
2.    Jika dia meninggal sebelum sempat membayar kaffarat maka diambil dari hartanya sebelum warisan dibagikan. Ini adalah mazhab Asy-Syafi’i dan Abu Tsaur.

SUMBER: http://al-atsariyyah.com/?s=cara+membatalkan+sumpah

Jumat, 18 Mei 2012

Waspada TERHADAP GEJALA KESEMUTAN


KESEMUTAN berasa senyar ( geranyam - red ) pada anggota badan, seperti digigit semut, terutama kaki dan tangan. Biasanya orang yang mengalami kesemutan karena lama duduk tanpa bergerak - gerak atau tertekan terlalu lama.

Kesemutan bisa jadi merupakan indikasi awal penyakit serius seperti tumor, kencing manis atau stroke. Menurut dr. Diatri Nari Lastri, spesialis syaraf RS. Cipto Mangunkusumo, orang cenderung menganggap enteng kesemutan karena biasanya keluhan itu akan menghilang sendiri. Padahal menurutnya, ketika kesemutan berarti telah terjadi sesuatu di tubuh. Kalau gangguan kesemutan itu terjadi pada satu tempat, satu posisi dan akan menghilang setelah ada perubahan posisi , memang tidak perlu dikawatirkan.

Orang yang terlalu banyak berbaring atau kurang gerak karena sakit, lemah atau mengalami obesitas, bisa juga menderita akibat bagian - bagian tertentu pada tubuhnya terus menerus tertekan. Namun bila kesemutan yang terjadi pada anggota tubuh cenderung menetap, hilang lalu timbul lagi, hanya pada satu sisi dari atas ke bawah, itulah yang harus diwaspadai. Bisa jadi itu sebagai indikasi adanya gejala suatu penyakit.

SYARAF DAN PEMBULUH DARAH TERTEKAN

Kesemutan yang dalam ilmu kedokteran disebut parestesia yaitu suatu kondisi adanya sensasi pada permukaan kulit pada bagian tubuh tertentu yang tidak dipicu rangsangan dari luar. Sensasi itu berupa rasa dingin atau panas.

Kesemutan bisa terjadi pada siapa saja, yaitu jika syaraf dan pembuluh darah mengalami tekanan. misalnya, saat duduk bersimpuh atau bersila terlalu lama. Kondisi itu membuat aliran darah tidak lancar, sehingga saraf terganggu dan terjadilah kesemutan. Umumnya akan mereda jika bagian tubuh yang kesemutan digerakkan. Namun bila tak hilang setelah bagian tubuh digerakkan, atau malahan merambat ke bagian yang lebih luas, atau bila semula hanya terjadi sekali - sekali dan menjadi kian sering, atau bila kesemutan menjadi rasa tebal, sebaiknya segera memeriksakan diri ke dokter.

Kesemutan sebagai bagian dari gejala penyakit, sebenarnya tahap paling awal dari suatu proses kehilangan rasa.. Kalau tahap parestesia ( kesemutan ) sudah terlampaui akan meningkat pada hypaesthesia ( baal ) sampai akhirnya mengalami anaesthesia ( hilang rasa sama sekali ) . Kesemutan jenis ini menrupakan gejala penyakit serius.

Kesemutan yang sampai pada tahap anaesthesia dapat terjadi tergantung penyebabnya, misalnya penyakit tumor di otak. Bila itu penyebabnya, maka area sensorik yang ada di otak akan membuat kesemutan secara terus - menerus.

Selain faktor penyebab, kondisi kesehatan seseorang yang buruk dapat mengakibatkan kesemutan lebih sering terjadi. Misalnya pada penderita kencing manis dimana pada saat kadar gula darah tinggi yang menyebabkan peredaran darah tidak lancar, maka akan sering timbul rasa kesemutan yang rasanya panas di sekitar kedua kaki.


PROSES TERJADINYA KESEMUTAN

Menurut dr. Diatri, kesemutan secara garis besar dijelaskan sebagai berikut. Sistem saraf sensorik mempunyai prosedur kerja baku. Rangsangan berupa sentuhan, tekanan, rasa sakit, dan suhu panas atau dingin diterima oleh reseptor di kulit. Rangsangan itu lalu dikirimkan ke saraf tepi dan kemudian masuk ke dalam susunan saraf pusat di sumsum tulang belakang.

Dari situ rangsangan diteruskan ke atas sampai ke thalamus ( pusat penyebaran impuls - impuls sensorik ). Proses selanjutnya, rangsangan dikirimkan ke kulit otak ( cerebral cortex ). Pada saat inilah apa yang dirasakan tadi baru akan disadari oleh penderita. Kalau ada gangguan dalam jalur sensorik baku tadi maka akan timbul kesemutan.

Kita mesti mewaspadai jika ada gejala lain di luar kesemutan. Karena kesemutan bisa juga disertai gangguan penglihatan, pendengaran, gabungan keduanya, atau lainnya. Kalau ada tumor di otak, selain gejala kesemutan, biasanya disertai pula sakit kepala, muntah - muntah dan kelumpuhan kecil.

JALANI POLA HIDUP SEHAT

Menurut dr. Diatri nari Lastri, kesemutan yang segera hilang tidak perlu terlalu dicemaskan. Namun bila kesemutan tak kunjung hilang, maka harus segera dicari penyebabnya dan dicarikan solusinya.

Kesemutan bisa dicegah dengan cara menghindari faktor pencetusnya, misalnya duduk terlalu lama dengan posisi kaki ditekuk. Boleh saja duduk lama, tetapi sebentar - sebentar perlu berdiri dan berjalan agar aliran darah diseluruh tubuh lancar.

Penting juga untuk menerapkan pola hidup sehat. Hindari makanan yang mengandung kolesterol tinggi, misalnya makanan goreng - gorengan, makanan cepat saji yang banyak dijumpai di mana - mana . Memang makanan cepat sajin itu rasanya lezat, tetapi kandungan kolesterolnya tinggi.

Hindari pula rokok dan alkohol. Kedua zat tersebut telah terbukti tidak baik untuk kesehatan. Perlu istirahat cukup, perbanyak makan buah - buahan dan sayuran. minum air putih yang cukup dan lakukan olah raga. Dengan pola hidup sehat, maka tubuh akan selalu bugar sehingga terhindar dari penyakit degeneratif, seperti kencing manis dan jantung. Pada gilirannya, kesemutan juga bisa dihindari.

KESEMUTAN (dalam Bahasa Jawanya Gringgingen)

Kenapa kok Sering kesemutan...????

Kesemutan, gejala penyakit serius.
Pernahkah Anda merasa kesal saat mengetik karena ujung-ujung jari terasa kebal akibat kesemutan? Biasanya kesemutan dianggap sepele, karena sering terjadi akibat salah posisi duduk atau otot yang tegang. Padahal bila kesemutan yang Anda alami tidak disebabkani oleh kedua hal itu, maka kesemutan adalah warning telah terjadi gangguan kesehatan yang serius.
Apakah kesemutan?
Kesemutan atau parestesia dalam ilmu kedokteran, adalah sensasi pada permukaan tubuh tertentu yang tidak dipicu rangsangan dari dunia luar. Sebenarnya parestesia adalah sensasi rasa dingin atau panas di suatu bagian tubuh tertentu, atau sensasi rasa dirambati sesuatu. Parestesia itu timbul bila terjadi iritasi pada serabut saraf yang membawa sensasi kesemutan.
Apa penyebabnya?
Kesemutan terjadi jika syaraf dan pembuluh darah mengalami tekanan Misalnya, saat duduk bersimpuh atau menekuk kaki terlalu lama, maka syaraf dan aliran darah terganggu. Umumnya kesemutan akan mereda jika bagian tubuh yang mengalaminya digerakkan.
Gejala penyakit serius
Namun bila kesemutan tak hilang setelah bagian tubuh digerakkan, atau semula hanya dialami sebagian kecil organ tubuh namun kemudian merambat ke bagian yang lebih luas; atau bila semula hanya terjadi sekali-sekali dan menjadi kian sering; atau bila kesemutan menjadi rasa kebal, sebaiknya Anda segera memeriksakan diri ke dokter. Kesemutan jenis ini merupakan gejala penyakit serius.
Dokter akan menyelidiki bagian tubuh yang mengalami kesemutan, luasnya, tempat awal kesemutan, dan perkembangan kesemutan itu sejak awal. Semua informasi ini akan menunjukkan penyebab masalah. Bisa jadi pada saraf tepi, pada otot, sumsum tulang belakang, atau bahkan otak.
Beberapa gangguan kesehatan serius yang ditandai gejala kesemutan, antara lain:
Radang sumsum tulang belakang (myelitis)
Terjadi pada orang dewasa, kadang-kadang gejala kesemutan didahului oleh flu berat. Kesemutan yang dirasakan akan menghebat, naik dari ujung jari kaki sampai ke pusar (perut tengah). Gejalanya berkembang menjadi rasa tebal di permukaan kulit. Setelah fase ini, penderita akan mengalami kesulitan berjalan. Ini adalah gejala radang sumsum tulang belakang, yang terjadi karena serangan virus bernama cytomegalovirus (CMV).
Penderita menjadi tidak bisa mengontrol buang air kecil. Buang air besar pun sulit. Penyakit ini dapat disembuhkan total, dapat pula cuma sembuh sebagian, tetapi ada juga yang sampai lumpuh.
Diabetes mellitus atau kencing manis
Pada penderita diabetes, kesemutan adalah gejala kerusakan pembuluh-pembuluh darah. Akibatnya, darah yang mengalir di ujung-ujung syaraf berkurang. Gejala yang dirasakan biasanya telapak kaki terasa tebal, kadang-kadang panas, dan kesemutan di ujung jari terus-menerus. Kemudian disertai rasa nyeri yang menikam, seperti ditusuk-tusuk di ujung telapak kaki, terutama pada malam hari.
Carpal Tunnel Syndrome (CTS)
Kesemutan yang menyerang ujung jari, biasanya tangan kanan, dan kemudian berkembang menjadi rasa tebal, saat digunakan beraktivitas, adalah gejala CTS. Gejala kesemutan ini berkaitan dengan rongga di pergelangan tangan (karpal) yang mengalami pembesaran otot-otot sehingga menekan saraf yang melewati terowongan tersebut. CTS bisa menjadi gangguan lebih serius bila didiamkan cukup lama, misalnya 1 – 2 tahun.
Pada tahap ini tekanan otot sudah mengganggu aliran darah ke tangan, dengan akibat otot-otot yang mengalami kekurangan nutrisi akan mengecil, dan melemahkan otot.
Jantung
Pada penderita sakit jantung, kesemutan dapat juga timbul karena komplikasi jantung dan sarafnya. Yang terjadi misalnya, si penderita menjalani operasi pemasangan klep jantung. Saat pemasangan, ada bekuan darah menempel, yang kemudian terbawa aliran darah ke atas, dan menyumbat salah satu pembuluh darah di otak. Bila sumbatan di otak itu kebetulan mengenai daerah yang mengatur sistem sensorik, si penderita akan merasakan kesemutan sebelah. Bila daerah yang mengatur sistem motorik juga terkena, kesemutan akan menjadi kelumpuhan.
Rematik
Rematik juga menimbulkan kesemutan atau rasa tebal. Gejala kesemutan karena rematik akan hilang bila rematik sembuh.


sumber: conectique.com

Jumat, 17 Februari 2012

ARTI SYMBOL (LAMBANG) C, R, & TM Pada MEREK

Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.

Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.

Sedangkan Simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum. Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:


1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)

2. Pemegang Hak Cipta

3. Obyek Ciptaan

4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.

Sabtu, 22 Oktober 2011

Pengaruh Musik pada Anak

Pengaruh Musik pada Anak

Penelitian membuktikan bahwa musik, terutama musik klasik sangat mempengaruhi perkembangan IQ (Intelegent Quotien) dan EQ (Emotional Quotien). Seorang anak yang sejak kecil terbiasa mendengarkan musik akan lebih berkembang kecerdasan emosional dan intelegensinya dibandingkan dengan anak yang jarang mendengarkan musik. Yang dimaksud musik di sini adalah musik yang memiliki irama teratur dan nada-nada yang teratur, bukan nada-nada "miring". Tingkat kedisiplinan anak yang sering mendengarkan musik juga lebih baik dibanding dengan anak yang jarang mendengarkan musik.

Grace Sudargo, seorang musisi dan pendidik mengatakan, "Dasar-dasar musik klasik secara umum berasal dari ritme denyut nadi manusia sehingga ia berperan besar dalam perkembangan otak, pembentukan jiwa, karakter, bahkan raga manusia".

Penelitian menunjukkan, musik klasik yang mengandung komposisi nada berfluktuasi antara nada tinggi dan nada rendah akan merangsang kuadran C pada otak. Sampai usia 4 tahun, kuadran B dan C pada otak anak-anak akan berkembang hingga 80 % dengan musik.

"Musik sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Musik memiliki 3 bagian penting yaitu beat, ritme, dan harmony", demikian kata Ev. Andreas Christanday dalam suatu ceramah musik. "Beat mempengaruhi tubuh, ritme mempengaruhi jiwa, sedangkan harmony mempengaruhi roh". Contoh paling nyata bahwa beat sangat mempengaruhi tubuh adalah dalam konser musik rock. Bisa dipastikan tidak ada penonton maupun pemain dalam konser musik rock yang tubuhnya tidak bergerak. Semuanya bergoyang dengan dahsyat, bahkan cenderung lepas kontrol. Kita masih ingat dengan "head banger", suatu gerakan memutar-mutar kepala mengikuti irama music rock yang kencang. Dan tubuh itu mengikutinya seakan tanpa rasa lelah. Jika hati kita sedang susah, cobalah mendengarkan musik yang indah, yang memiliki irama (ritme) yang teratur. Perasaan kita akan lebih enak dan enteng. Bahkan di luar negeri, pihak rumah sakit banyak memperdengarkan lagu-lagu indah untuk membantu penyembuhan para pasiennya. Itu suatu bukti, bahwa ritme sangat mempengaruhi jiwa manusia. Sedangkan harmony sangat mempengaruhi roh. Jika kita menonton film horor, selalu terdengar harmony (melodi) yang menyayat hati, yang membuat bulu kuduk kita berdiri. Dalam ritual-ritual keagamaan juga banyak digunakan harmony yang membawa roh manusia masuk ke dalam alam penyembahan. Di dalam meditasi, manusia mendengar harmony dari suara-suara alam disekelilingnya. "Musik yang baik bagi kehidupan manusia adalah musik yang seimbang antara beat, ritme, dan harmony", ujar Ev. Andreas Christanday.

Seorang ahli biofisika telah melakukan suatu percobaan tentang pengaruh musik bagi kehidupan makhluk hidup. Dua tanaman dari jenis dan umur yang sama diletakkan pada tempat yang berbeda. Yang satu diletakkan dekat dengan pengeras suara (speaker) yang menyajikan lagu-lagu slow rock dan heavy rock, sedangkan tanaman yang lain diletakkan dekat dengan speaker yang memperdengarkan lagu-lagu yang indah dan berirama teratur. Dalam beberapa hari terjadi perbedaan yang sangat mencolok. Tanaman yang berada di dekat speaker lagu-lagu rock menjadi layu dan mati, sedangkan tanaman yang berada di dekat speaker lagu-lagu indah tumbuh segar dan berbunga. Suatu bukti nyata bahwa musik sangat mempengaruhi kehidupan makhluk hidup.

Alam semesta tercipta dengan musik alam yang sangat indah. Gemuruh ombak di laut, deru angin di gunung, dan rintik hujan merupakan musik alam yang sangat indah. Dan sudah terbukti, bagaimana pengaruh musik alam itu bagi kehidupan manusia.